BANTUL, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap JS (29) warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul yang diduga pengoplos minuman keras. Dari tangan pelaku polisi menyita 289 botol miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, pelaku JS berhasil ditangkap usai jajaran Polres Bantul menerima informasi dari salah seorang warga.
"Dari laporan ini polisi menyelidiki kasus ini dan di rumah JS digunakan sebagai tempat mengoplos miras," kata Jeffry, Kamis (12/10/2023).
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 289 botol miras berbagai merek dan kemasan. Dari lokasi ini polisi juga menyita barang bukti diduga peralatan untuk memproduksi miras oplosan berupa dua jeriken 50 liter alkohol murni, 21 dus minuman gelas, satu ember besar warna hijau serta 100 buah botol plastik.
Kini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polres Bantul.
"Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku terancam dengan Pasal 204 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait