Petugas Polres Kulonprogo mengamankan seorang aktivis yang menolak proses pengosongan lahan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pengosongan lahan (land clearing) bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Dukuh Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, DIY kembali diwarnai kericuhan, Senin (8/1/2018).

Petugas dari Polres Kulonprogo terlibat saling pukul dengan sejumlah aktivis mahasiswa yang menentang proses pengosongan lahan terdampak bandara. Beberapa warga juga terpaksa diamankan meski akhirnya kembali dilepaskan oleh petugas.

Sejak pagi, pengosongan lahan bandara yang dilakukan PT Angkasa Pura I (AP I) semula berjalan aman sejak pagi dengan pengawalan ketat dari Polres Kulonprogo, bersama anggota TNI dan Satpol PP. Namun pascaistirahat makan siang, pengosongan lahan beberapa kali diwarnai keributan. Sejumlah warga bersama dengan mahasiswa nekat menerobos barikade polisi yang mengamankan proyek.

Aksi saling dorong pun terjadi, meski hanya sesaat. Beberapa warga yang nekat masuk dibawa keluar dan dilepaskan lagi. "Wong mau masuk ke lahan sendiri kok tidak boleh," ucap Warsiti, salah seorang warga pemilik lahan.

Menurut Warsiti, puluhan warga tidak mau menjual dan melepaskan hak tanahnya karena lahan tersebut merupakan warisan orang tua yang akan dijadikan tempat tinggal anak cucu. Dia pun menolak dasar pengosongan lahan dengan putusan Pengadilan Negeri Wates terkait konsinyasi lahan tanah. "Sejak awal tidak tahu kok sampai ada di pengadilan," ucapnya.

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan pengosongan lahan ini harus dikebut dengan sasaran lahan pekarangan dan kebun yang masuk dalam izin penetapan lokasi (IPL) bandara.

Pengosongan lahan tersebut semestinya sudah selesai akhir Desember 2017 lalu. Namun sampai saat ini masih ada sekitar 32 kepala keluarga (KK) yang tetap bertahan dan menolak rencana pembangunan bandara. Mereka tidak mau melepaskan lahan mereka dengan alasan tidak pernah menjual untuk bandara.

"Land clearing hanya dilakukan atas tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan PN Wates terkait proses konsinyasi. Sedang untuk rumah dan hunian belum ada rencana," tandas Sujiastono.

Dia menegaskan, PT Angkasa Pura I siap memfasilitasi warga yang segera mengosongkan lahan dan mengambil uang yang dititipkan di bank. Syaratnya juga mudah hanya kartu keluarga (KK), sertifikat dan KTP. "Uang ini harus segera diambil karena tidak berbunga. Warga harus bisa move on karena proyek tetap jalan meski warga menolak," tandasnya.

Menurut dia, land clearing ditargetkan setiap harinya bisa menyelesaikan sekitar 31-35 bidang lahan. Sedang yang belum ada putusan konsinyasi ditinggal dulu. Untuk rumah nantinya akan dikomunikasikan dengan warga bersama pemkab. Apalagi Pemkab juga menawarkan hunian sementara di Rusunawa Triharjo.

Perlu diketahui, pengosongan lahan bandara tahap pertama pada 5 Desember 2017 berlangsung ricuh. Petugas gabungan terlibat bentrok dengan warga dan aktivis mahasiswa yang menolak proses pengosongan lahan. Polisi bahkan mengamankan belasan aktivis karena dinilai menghalang-halangi petugas dan jadi provokator warga.



Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network