Pembukaan gudang konsolidasi barang ekspor MSA Kargo di Bantul Jumat (13/1/2023). (Foto : Istimewa)

BANTUL, iNews.id – Kalangan pengusaha menyambut antusias Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 155 tahun 2022 yang berlaku 2 November lalu. Dengan PMK baru ini maka izin usaha konsolidasi barang ekspor yang awalnya hanya berlaku satu tahun bisa menjadi lima tahun.

"Dulu jika dalam setahun tidak ada kegiatan ekspor, izin kami dibekukan dan harus mengurus dari awal. Dengan aturan baru ini maka ini bisa berlaku selama lima tahun," ujar Regional Manager Jawa Tengah MSA Kargo Gandhi Yudi Widodo saat pembukaan gudang konsolidasi barang ekspor di Bantul Jumat (13/1/2023).

Gandhi menyambut baik aturan baru ini. Menurutnya PMK ini makin memudahkan bagi para pengusaha ekspor. Dengan masa berlaku selama lima tahun ini pihaknya merasa sangat terbantu lantaran keberadaan gudang konsolidasi barang ekspor tidak harus berpindah-pindah.

"Keberadaan gudang ini akan sangat membantu eksportir dalam mempersingkat jarak pengiriman barang dari tempat usaha sehingga meringankan biaya," ujarnya

Gandhi berharap hadirnya regulasi baru ini bisa meningkatkan ekspor, khususnya di Yogyakarta yang selama ini sebagai pusatnya kerajinan.

Gudang konsolidasi ini akan menjadi tempat penyimpanan sementara barang-barang yang akan diekspor kemudian dilakukan pengawasan dan pengecekan barang oleh Bea Cukai.

“Barang-barang yang akan diekspor dikumpulkan di sini. Setelah itu konsolidator ekspor yaitu Biru Pratama Logistik segera mengirimkan ke pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai lagi,” ujarnya.

Gudang konsolidasi ini juga membantu para pengusaha ekspor yang skala produksinya belum optimal. Pengusaha yang sulit mengirim barang untuk ekspor lantaran volumenya yang sedikit dan tidak bisa mencapai satu kontainer penuh bisa terbantu dengan konsolidasi kargo less container load (LCL). Satu kontainer bisa berisi banyak pengirim dan beragam produk milik sejumlah pengusaha. 

"Konsolidasi kargo menjadi solusi. Ini sangat membantu pelaku usaha untuk bisa menembus pasar ekspor dengan lebih mudah dan lebih murah. Sebab biaya kontainer dan pengiriman ditanggung bersama oleh semua pengirim dengan kontainer yang sama," ujar Ghandi.

Sementara itu Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Yogyakarta Sutopo menyebutkan selain memperpanjang masa izin operasional konsolidator, Bea Cukai juga menyiapkan layanan pengecekan barang ekspor di gudang lokasi produksi.

“Bea cukai membantu pelaku usaha dengan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan di gudang milik eksportir. Sehingga tidak diperlukan lagi pemeriksaan di gudang konsolidasi maupun pelabuhan,” ujarnya.

Sutopo mengatakan pihaknya juga berharap para eksportir kembali menggunakan jalur dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

"Kargo di YIA masih belum digunakan. Silahkan ini dimanfaatkan apalagi bulan depan akan ada  penambahan penerbangan hingga 22 per pekan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network