YOGYAKARTA, iNews.id-Pernah mendekam di sel tahanan karena kasus narkoba, tidak membuat pria ini kapok. Buktinya setelah keluar penjara pada 2012 silam, pelaku kembali mengedarkan sabu lagi.
Warga Tempel Sleman berinsial AP (40) kembali ditangkap petugas. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY.
Plt Kasi Intel BNNP DIY Dian Bimo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan ungkap kasus sabu pada bulan Juli 2021. Hasil penyelidikan kasus itu melibatkan AP.
Berbekal informasi tersebut kemudian menangkap AP bersama barang bukti sabu seberat 49,56 gram di rumahnya Tempel, Sleman, Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB
“Sabu itu dalam bentuk paket dan siap diedarkan disimpang di dalam lemari dan dapur tersangka, Kami juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital dan sedotan kaca,” katanya Rabu (4/8/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram kepada rekannya sesama sopir lintas pulau Jawa-Sumatera. Setiap gramnya dijual Rp700.000-800.000.
“Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait