KULONPROGO, iNews.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kulonprogo masih tinggi. Pandemi Covid-19 yang membawa konsekuensi belajar secara daring ikut memicu terjadinya kehamilan di luar nikah.
Pada 2019, angka pernikahan dini hanya ada 39 pasangan, dan meningkat menjadi 87 pasangan pada 2020. Sementara di 2021 sampai dengan akhir tahun ada 128 yang mengajukan dispensasi nikah
“Iya, kasusnya masih tinggi,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Irianto, Minggu (23/1/2022).
Menurut analisas awal, kenaikan kasus pernikahan dini ini karena memang regulasi yang mengakibatkan usia perkawinan mengalami kenaikan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, juga ditengarai dampak dari pandemi Covid-19 dan belajar daring di rumah sehingga kurang kontrol orang tua.
“Sebagian besar didominasi kalangan pelajar usia SMA dan karena kehamilan yang tidak diinginkan,” katanya.
Untuk mengantisipasi lonjakan ksus, dinas akan menjalin kerja sama dengan berbgai pihak pemerhati anak. Baik dari tingkat kabupaten hingga kalurahan dan sekolah, untuk lebih memberikan pemahaman persiapan keluarga di masyarakat.
Dinas juga akan meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender sampai dengan pemenuhan hak-hak perempuan. Hal ini akan disesuaikan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Tahun ini sudah ada perda Kabupaten Layak Anak, ini akan menjadi pintu masuknya memperjuangkan hak-hak anak, salah satunya mengurangi perkawinan usia anak,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait