YOGYAKARTA, iNews.id - Aksi penghadangan terjadi saat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi oleh pengemudi taksi online di Yogyakarta. Para sopir taksi online ini memprotes pemberlakuakn Permenhub 108 tahun 2017 terkait pembuatan SIM A umum bagi pengmudi taksi online, Minggu 11 Maret 2018.
Aksi penghadangan ini dilakukan pengemudi saat Menhub melakukan kunjungan di satuan penyelenggara admisnistrasi SIM Polresta Yogyakarta. Dua unit kendaran milik pengemudi taksi dirusak. Dalam peristiwa penghadangan itu, dua mobil milik pengemudi taksi online dirusak. Kerusakan mobil ada di bagian bamper depan, bodi dicoret, serta ban dipasangi paku. Kasus perusakan mobil inipun masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Sementara itu, para pengemudi menilai Menhub telah melanggar kesepakatan terkait status quo dengan memberlakuan Permenhub. Dimana dalam aturan itu juga ada upaya untuk mewajibkan penggunaan SIM A umum. Berikut tayangan video beritanya;
Video Editor: Kuntadi
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait