SLEMAN, iNews,id - Pemkab Sleman akan menggelar pemilihan lurah (Pilurah) di dua kelurahan yang tertunda, yakni Kelurahan Selomartani, Kalasan dan Sumberaum, Moyudan, Minggu (12/12/2021). Dua kelurahan tersebut seharusnya melaksankan Pilurah seara e-voting, Minggu (31/11/2021) namun karena tak memenuhi persyaratan akhrinya ditunda.
Di dua kelurahan itu masing-masing hanya diikuti satu calon, padahal sesuai aturan minimal dikuti dua calon. Hanya ada satu calon tersebut dikarenakan satu calon lainnya yang merupakan petahana sudah menjabat tiga periode dan sesuai aturan tidak diperbolehkan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Budiharjo, mengatakan untuk Pilurah tersebut sudah menggelar pertemuan dengan PJ Lurah dan Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK) Selomartani dan Sumberaum serta Panewu Kalasan dan Moyudan, Rabu siang (3/11/2021).
“Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan surat keputusan bupati atas perubahan pelaksanaan pemilihan lurah di dua kelurahan tersebut yang sebelumnya ditunda,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Untuk tahapan Pilurah sendiri diawali dari sosialisasi dan pendaftaran calon. Untuk pendaftaran dari 8-15 November 2021. Jika belum memenuhi ambang batas minimal dua calon diperpanjang hingga 7 hari kerja.
Namun bagi calon di dua kelurahan tersebut yang sudah mendaftar belum secara otomatis ditetapkan sebagai calon. Namun mereka tetap berhak mengikuti tahapan berikutnya. Sehingga jika ada calon baru yang mendaftar satu maka sudah ada dua dan seterusnya. “Lurah terpilih akan dilantik pada 15 Desember 2021,” katanya.
Pemkab Sleman sebelumnya telah menggelar Pilurah secara e-voting di 33 kelurahan, Minggu (31/11/2021). Lurah terpilih rencanana akan dilantik 14 November 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait