BANTUL, iNews.id- Dipicu oleh minuman keras tradisional jenis ciu, seorang pria, berinisial AC (39) warga Ngestiharjo, Kasihan Bantul nekat menganiaya rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi saat momen malam pergantian tahun baru, Minggu (1/01/2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika di lokasi kejadian sedang menggelar pesta miras tepatnya, di Padukuhan Kalipakis, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
KBerawal pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB korban datang ke rumah temannya yang beralamatkan di Padukuhan Kalipakis RT 006, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Kedatangan mereka untuk merayakan malam tahun baru, yaitu acara makan-makan yang disertai dengan minuman keras.
"Kemudian, setelah malam pergantian tahun, pelaku datang bersama dengan satu orang temannya sehabis dari memancing di kolam, saat itu mereka datang sudah dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol," kata Kapolsek saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/01/2023).
Saat itu pelaku yang sudah terlebih dahulu terpengaruh alkohol ikut bergabung dan minum-minum lagi di tempat tersebut. Saat itu, pelaku memang tidak mengenal korban.
Penganiayan itu muncul ketika ada tiga sepeda motor yang melintas di depan rumah dengan kecepatan tinggi seperti saling mengejar dan setelah berjarak sekitar kurang lebih 150 meter ketiga sepeda motor tersebut berhenti dan terjadilah keributan.
"Kemudian karena ada keributan, rombongan pelaku dan korban berlarian mendatangi lokasi keributan. Nah saat sampai di lokasi keributan situasi malah semakin riuh dan tidak terkendali. Ada yang bertengkar dan ada yang memisahkan," ujar Kapolsek.
Hingga akhirnya saat itu, pelaku merasa seperti ada yang memukul dari belakang. Reflek, pelaku langsung mengambil pisau cutter yang ada di saku celana depan.
Pelaku kemudian membabi-buta hingga mengenai bagian punggung dan pipi korban, hingga korban mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Istri korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menduga pelaku mengarah kepada AC. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2023, AC diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat diperiksa, AC mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara itu, akibat peristiwa itu, korban yakni Muhammad Johan alias Panggih (32) warga Padukuhan Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul mengalami luka sayat dan harus mendapatkan sekitar 12 jahitan pada pipi dan 18 jahitan pada punggung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait