KULONPROGO, iNews.id – Petambak udang yang tergabung dalam Forum Petani Tambak Udang “Gali Tanjang” Kulonprogo, DIY menolak mengosongkan lahan tambak udang untuk dibangun sabuk hijau (green belt) sebagai pengaman bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).
Mereka merasa sudah menjadi korban dan terancam digusur paksa tanpa ada solusi yang bisa memberikan kesejahteraan kepadanya.
Ketua Forum Petani tambak udang “Gali Tanjang”, Agung Supriyanto mengatakan petambak merupakan korban bandara. Sebelumnya mereka adalah petani yang tergusur bandara, sehingga mengembangkan budi daya udang. Beruntung dari usaha ini mereka bisa mengidupi keluarganya. Namun usaha ini justru terancam akan digusur dengan deadline waktu awal Maret untuk segera dikosongkan.
“Mohon jangan digusur, karena akan menimbulkan dampak sosial dan menjadikan konflik di masyarakat,” katanya saat berudiensi di DPRD Kulonprogo, Kamis (14/2/2019).
Petambak udang, kata dia, sejak 2017 lalu sudah menyingkir karena tambak udang miliknya tergusur proyek Bandara NYIA. Warga mengalah dan mencoba peruntungan dengan mmebangun tambak di sisi selatan kawasan bandara.
Namun belakangan mereka juga akan digusur dengan dalih akan dibangun sabuk hijau. “Kami sudah mengalah, jangan sampai kami digusur bisa kelaparan,” ujar Agung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo, Sudarna mengatakan, jauh hari mereka sudah mengundang petambak terkait dengan rencana pembangunan sabuk hijau di selatan komplek Bandara NYIA.
Tujuannya, kata dia, petambak bisa panen dan tidak lagi menebar benih yang baru. Sebab pada 1 Maret ini, PT Angkasa Pura I melalui PT PP akan membangun sabuk hijau di kawasan Bandara. “Sabuk hijau ini berfungsi untuk mencegah adanya abrasi dan terjangan tsunami,” katanya.
Sesuai rencana, Bandara NYIA akan beroperasi mulai April 2019 mendatang. Bandara NYIA adalah proyek strategis nasional (PSN) yang harus diwujudkan, untuk itulah rencana itu sudah disampaikan kepada petambak agar tidak merugi.
Kawasan ini, kata dia, juga bukan untuk budi daya udang. Sesuai dengan Perda RTRW Kulonprogo, kawasan peruntukan budi daya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Kecamatan Temon) dan kawasan Pantai Trisik (Kecamatan Galur). “Kami juga dilematis, karena ini penggerak ekonomi masyarakat, tetapi berbenturan denan perda,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aris Prastowo mengatakan sesuai dengan perda, sepanjang pantai sampai 100 meter dari titik pasang tertinggi adalah kawasan konservasi. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat green belt berupa penanaman pohon cemara udang untuk penahan abrasi dan tsunami. “Kalau dibangun wisata juga harus mengedepankan konsep konservasi,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori, berharap ada solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Petani harus bisa direlokasi jika ingin melanjutkan usahanya. Namun jika ingin beralih profesi harus bisa tertampung di bandara. “Masalah ini mestinya diselesaikan bupati, tidak cukup kepala dinas,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait