Petugas gabungan membubarkan paksa hajatan warga di Kapanewon Semin, Gunungkidul Sabtu (16/1/2021). (Foto : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul melakukan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) secara ketat. Di Kapanewon Semin, Gunungkidul petugas gabungan membubarkan hajatan warga.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, pembubaran acara hajatan ini dilakukan pada Sabtu (16/1/2021) siang. Waktu itu acara hajatan di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Meskipun tamu sudah datang namun karena melanggar aturan PTKM maka langsung dibubarkan. 

"Tenda langsung dibersihkan dan diangkut sementara warga pulang ke rumah masing-masing," katanya kepada wartawan Minggu (17/1/2021).

Dia berharap masyarakat di Gunungkidul patuh pada aturan PTKM yang telah ditetapkan Pemda DIY serta Pemkab Gunungkidul.

Sementara Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan pihaknya memang terus melakukan pengetatan di semua lini untuk menekan virus Corona.

Untuk objek wisata upaya pengetatan dilakukan di tempat pemungutan retribusi. "Kiya cek apakah wisatawan sudah membawa hasil negatif rapid tes antigen atau tidak. Kalau tidak membawa ya harus pulang alias putar balik," ujarnya.

Begitu juga berbagai kegiatan masyarakat termasuk para pedagang yang terus dilakukan penyadaran untuk aturan jam usaha. "Semua terlibat baik dari kepolisian, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Sementara, data Covid-19 di Gunungkidul hari ini ada penambahan 23 kasus baru. Dengan demikian jumlah total warga terpapar Covid-19 sebanyak 1199 kasus. Dari jumlah tersebut 884 di antaranya dinyatakan sembuh dan 46 meninggal dunia. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network