BANTUL, iNews.id-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul meminta pemkab agar mempermudah izin pembangunan hotel dan mal. Permintaan ini dimaksudkan agar para wisatawan betah berlama-lama tinggal di Bantul saat menikmati liburan.
"Lenght of stay wisatawan tidak cukup bagus. Selama ini masih banyak wisatawan yang berkunjung ke Bantul tapi tidurnya di kabupaten lain. Nah ini PR bagi PHRI Bantul, mudah-mudahan Pemkab Bantul dapat mempermudah izin pembangunan hotel," kata Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo, Kamis (8/6/2023).
Hendra menyebutkan saat ini hotel di Bantul masih sedikit jumlahnya. Untuk hotel bintang empat saja hanya ada dua, yakni di Grand Rohan di Banguntapan dan Ros In Hotel di Sewon dan satu hotel bintang tiga, yakni D’Omah di Tembi. Sementara paling banyak adalah tempat penginapan kecil Little Tokyo.
Menurutnya, hal ini membuat wisatawan enggan bermalam di Bantul meski berwisata di Pantai Parangtritis atau yang lainnya. Pasalnya, terkadang para agen wisata menginginkan hotel dengan kelas tertentu seperti hotel berbintang sebagai tempat penginapan untuk wisatawan yang dibawanya. Sementara hotel bintang di Bumi Projotamansari masih terbatas.
Padahal, di tahun 2016 lalu Kabupaten Bantul menjadi kabupaten ketiga dengan jumlah hotel paling banyak setelah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
"Tapi sekarang justru kalah dengan Kulonprogo dan Gunungkidul yang sudah gencar membangun hotel. Di Kulonprogo sudah ada enam hotel bintang yang dibangun," ucapnya.
Hendra menilai banyaknya hotel di Kabupaten Bantul tidak akan mengganggu persaingan, asalkan ada penataan ruang yang baik. Dengan demikian, akan memberikan pemasukan pajak untuk daerah.
Selain hotel, pihaknya ini juga meminta pemkab untuk mempermudah izin pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di Bantul. Sebab, selama ini masyarakat Bantul yang ingin ke mall harus jauh-jauh datang ke Jogja dan Sleman. Sehingga penerimaan pajak dari mall dan pusat perbelanjaan di Bantul masih rendah.
"Ini kan sebenarnya peluang besar bagi Bantul untuk mendirikan mall asalkan sesuai zonasi tata ruang letaknya," ujarnya.
kemudian Pemkab juga diminta kudu gencar melakukan pembangunan infrastruktur penunjang destinasi wisata terutama di malam hari. Ia menilai masih banyak jalan menuju destinasi wisata yang kurang penerangan, seperti di wisata di kawasan timur Bantul atau wilayah Dlingo dan sekitarnya. Menurutnya infrastruktur yang bagus dapat menggaet investor untuk masuk ke Bantul.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah mengatakan, saat ini permohonan perizinan berusaha sudah melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) di bawah Kementerian Investasi/ BKPM. Pelaku usaha bisa mendaftarkan langsung melalui aplikasi tersebut. Apabila tergolong resiko rendah, maka izin dapat keluar dan langsung terverifikasi oleh Lembaga OSS.
Namun apabila memiliki tingkat resiko menengah, menengah tinggi dan tinggi, maka akan ada sertifikat standar yang diverifikasi oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis.
"Secara general pengurusan izin usaha sudah lebih mudah daripada dulu," katanya.
Hanya saja, kata dia, saat ini Pemkab Bantul belum menerbitkan aturan yang mengatur terkait izin pembangunan mal."Khusus untuk mall masih ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait