YOGYAKARTA, iNews.id-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut bahwa penginapan atau hotel kecil non-anggota PHRI rentan dijadikan tempat bisnis prostitusi dan eksploitasi anak.
Deddy menjelaskan, PHRI telah memiliki aturan internal yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya untuk melindungi dan menghindari dari adanya praktik-praktik prostitusi. Namun hal ini tidak berlaku untuk hotel dan penginapan yang tidak berstatus anggota PHRI yang rata-rata adalah hotel atau penginapan kecil.
"Misalnya ada yang stay lebih dari tiga hari, kemudian anak-anak di sana terindikasi ada aktivitas mencurigakan seperti perdagangan anak, maka pihak hotel harus melaporkan ke polsek terdekat," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Selain itu, hotel anggota PHRI juga diwajibkan memasang CCTV di setiap lorong hotel untuk memantau aktivitas yang mencurigakan. PHRI juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pencegahan perdagangan manusia dan bisnis ilegal tersebut.
Dia mengatakan bahwa biasanya hotel-hotel kecil yang kerap menjadi tempat prostitusi adalah hotel yang terafiliasi dengan sebuah aplikasi. Dengan begitu, pelanggan yang melakukan reservasi melalui aplikasi akan sulit ditolak meskipun terindikasi sebagai bisnis prostitusi. "Karena sudah reservasi dan sudah dibayar, maka perusahaan tidak bisa melakukan apa-apa," katanya.
Terkait dengan hal ini, Deddy berharap pemerintah daerah bisa memberikan perhatian lebih kepada hotel dan penginapan yang belum tergabung dalam asosiasi PHRI. Paling tidak, pemerintah menerbitkan aturan terkait larangan-larangan yang bisa mencegah kejahatan di dalam hotel.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait