JAKARTA, iNews.id - Menpan-RB Tjahjo Kumolo melarang Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional. Kebijakan itu diambil untuk mencegah lonjakan penularan covid-19 yang selalu terjadi setiap libur panjang.
Tjahjo menyebut cuti merupakan hak setiap ASN baik PNS maupun PPPK. Namun dalam kondisi pandemi saat ini, Tjahjo mengatakan cuti bagi PNS yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid ini, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” katanya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dia meminta agar PNS mengajukan cuti yang tidak berdekatan dengan libur nasional.
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ucapnya.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Tjahjo menyebut tahun ini tidak ada istilah cuti bersama karena fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.
“Kami juga menyampaikan dalam rapat kepada Pak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden, arahan Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid-19 yang ada,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang PNS mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait