BANTUL, iNews.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY berhasil mengungkap kasus jual beli satwa langka dan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih pelajar di bawah umur.
Enam orang yang diamankan, RRL (17) warga Kasihan, RJH (24) warga Mlati, Sleman, RR (17) warga Sabdodadi, Bantul, EKS (28) warga Pleret Bantul dan RYS (28) warga Sleman. Polisi juga mengamankan lima ekor buaya (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) sebagai barang bukti.
“Ini merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang hasil operasi selama Januari sampai Februari,” kata Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Ashari dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Tersangka RRL memperjualbelikan buaya muara sepanjang 110 centimeter. Kasus ini selesai melalui sidang diversi di tingkat penyidikan karena masih anak-anak. Kasusnya telah dimintakan penetapan ketua PN Bantul untuk disidangkan sesuai peradilan anak.
Tiga tersangka lain RCH, RJS dan EKS diamankan karena memelihari buaya muara dengan panjang 120 cm, 113 cm dan 138 centimeter. Sedangkan RR menjual satu ekor buaya sepanjang 178 centimeter. Sementara RYS memelihara dan memperjualbelikan 14 (empat belas) ekor labi-labi (tukik) moncong babi dengan ukuran karapas 6 cm.
“Ini adalah upaya kami untuk melindungi dan menyelamatkan satwa langka bekerja sama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Salah satu tersangka, RYS mengaku mendapatkan labi-labi seharga Rp240.000 melalui media social. Setelah dia membelinya diposting kembali melalui media social miliknya.
“Saya itu hanya iseng-iseng saja. Kok bentuknya lucu, terus saya beli dan pelihara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait