Pedagang di Pasar Pingit Yogyakarta menerima distribusi minyak goreng kemasan sederhana, Rabu (9/3/2022). (Foto : HO-Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Instruksi Kapolri untuk kapolda dan jajaran terkait pengawasan distribusi minyak goreng langsung ditindaklanjuti. Polda DIY memastikan telah mengawasi penyaluran minyak goreng dari distributor hingga level agen.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menegaskan hal itu. "Kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen," kata Yuliyanto melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Selasa (15/3/2022).

Untuk melakukan pengawasan, menurut Yuliyanto, Polda DIY telah mendapatkan data distribusi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan untuk wilayah DIY.

Dia menyebutkan pada periode 5 hingga 12 Maret 2022, distribusi minyak goreng kemasan di DIY mencakup Kota Yogyakarta mencapai 355.246 liter, Kabupaten Sleman sebanyak 530.565 liter, Bantul 300.699 liter, Kulonprogo 24.000 liter, dan Gunungkidul 45.388 liter.

Data tersebut akan selalu diperbarui oleh jajaran Satgas Pangan DIY. "Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng," kata dia.

Dia mengatakan bahwa potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana adalah praktik penimbunan serta pengalihan tujuan minyak goreng.

Pengalihan tujuan itu, kata Yuliyanto, bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi atau mengalihkan peruntukan minyak goreng. Misalnya, minyak goreng yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat, malah dialihkan untuk industri.

Yuliyanto memastikan para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng dapat terkena ancaman kurungan dan denda.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pasal 107 tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengalihkan tujuan distribusi, baik tujuan wilayah distribusi maupun tujuan peruntukan, kata dia, dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 7 tahun 2014.

"Pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," kata Yuliyanto.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network