SLEMAN, iNews.id -Polda DIY menggelar ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). Selama September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 14 kasus psikotropika dengan 16 tersangka.
Dari 14 kasus tersebut, tiga di antaranya paling menonjol. Mereka adalah SAP, 29, warga Gampin, Sleman, NZ 31, warga Mlati, Sleman dan TPN, 23 warga Gedongtengen, Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20.000 butir pil warna putih berloga Y. Kemudian 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrzolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butir pil kombinasi hijau kuning.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan selama Covid-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.
“Rata-rata para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400.000-Rp750.000 dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” kata Kombes Ary di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp00 juta.
Menurut tiga tersangka tersebut, TPN dan NZ merupakan residivis kasus penganiayaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait