Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang dengan awak media tentang revisi UU KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pro kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus berlanjut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berharap pembahasan atau revisi UU KPK ditunda karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat.

Menurut Mahfud, Presiden bisa menarik atau menunda pembahasan, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.

“Ini (revisi UU KPK) bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang-bincang dengan awak media media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Revisi UUU KPK, kata Mahfud, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara prosdur yang ada, revisi UU KPK ini merupakan undang-undang biasa.

Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain. Bahkan sampai saat ini, naskah akademiknya juga belum ada.

Apalagi dalam beberapa hari ke depan juga DPR juga akan diganti. “DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, selama ini dalam penyusunan UU, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Presiden dalam melakukan pembahasan butuh waktu sekitar 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi presiden akan melakukan pembahasan.

Revisi UU KPK, lanjut Mahfud, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi.

Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupun kejadian luar biasa. “Kalau ini kan harus masuk prolegnas dulu. Ini kan bisa didiskusikan,” ucapnya.

Karena itu, Mahfud meminta semua pihak diminta untuk tidak berapriori terhadp materi dari revisi UU KPK tersebut. Sepanjang pengamatan semuanya bagus dan perlu dilakukan pembahasan.

Alasan presiden, DPR ataupun masyarakat sipil untuk menguatkan KPK juga bagus. Bahkan semuanya sepakat untuk menguatkan KPK.

“DPR baik, KPK baik, Presiden baik. Kalau ini ketemu diskusi pasti lebih baik. Jangan sampai putus asa,” ucap Mahfud. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network