Polres Gunungkidul saat gelar perkara tersangka kasus pencurian ponsel. (Foto: iNews/Saeful Effendi)
GUNUNNGKIDUL, iNews.id - Tim Reserse Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku spesialis pencurian ponsel. Warga Desa Ngawis, Kecamatan Karangmo, itu diciduk di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan, 8 Maret 2018.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasutri itu kompak melakukan kejahatan dan mencuri di 35 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah di Gunungkidul. Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita barang bukti sejumlah ponsel hasil pencurian.

Pasutri itu mengaku nekat mencuri lantaran alasan ekonomi. Keduanya memiliki peran masing-masing, suami yang beraksi mencuri, sedangkan istrinya bagian menjual hasil curian tersebut. Atas perbuatannya, pasutri itu ijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Beriktu tayangan video beritanya;


Video Editor: Kuntadi


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network