Kapolrestabes Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menunjukkan barang bukti berupa 2 kilogram ganja siap edar. (Foto: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Empat pengedar ganja dibekuk tim Resnarkoba Polrestabes Yogyakarta. Petugas juga menyita dua kiogram ganja kering siap edar. 

Empat tersangka pengedar ganja yang dibekuk masing-masing Lhn, warga Mlati, Sleman; Crg, warga Keraton, Yogyakarta; dan Srm, warga Umbulharjo; serta Sdy, warga Ngaglik Sleman. Mereka ditangkap secara terpisah.

Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara dan denda Rp1 miliar.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network