SLEMAN, iNews.id - Polisi menangkap dua orang tersangka pembuat petasan atau mercon di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY. Dari para tersangka, petugas mengamankan 532 mercon berbagai ukuran dan 0,25 kg serbuk bahan peledak.
Kedua tersangka yang diamankan petugas Polsek Godean masing-masing AW (39), warga Sidokerto, Godean dan S (38), warga Purworejo. Dari 532 mercon berbagai ukuran yang disita sebagai barang bukti, 168 di antaranya berukuran sedang.
Kapolsek Godean Kompol B Muryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Tanggilan, Sidoarum, Godean, Rabu (12/5/2021) siang pukul 11.30 WIB. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.
“Jumlah mercon yang diamankan memang cukup banyak. Kalau siang itu tidak diamankan, pada malam harinya Godean akan digoyang dengan suara mercon,” kata Kapolsek, Jumat (14/5/2021).
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon sedangkan S yang membuat dan meracik mercon. Petugas juga masih mengembangkan kasus ini.
“AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait