Dua mayat bayi perempuan yang diduga kembar ditemukan di Sungai Buntung Jogtirto, Berbah, Sleman. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan EW (19) ibu bayi kembar yang ditemukan mengambang di Sungai Buntung Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman sebagai tersangka. Penetapan dilakukan dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febriananto menuturkan, sejak diamankan akhir pekan lalu, EW dirawat di RS Bhayangkara karena kondisinya yang lemah usai melahirkan bayi kembar. Setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada EW.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, EW kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar dia, Kamis (21/9/2023).

Polisi juga menahan EW sejak Senin (18/9/2023) malam. Saat ini EW dititipkan di Rutan Polresta Sleman sembari menunggu proses pemberkasan. 

Polisi saat ini masih menunggu hasil uji DNA terhadap kedua bayi kembar dan kedua orang tua bayi ini. Meskipun dari barang bukti kaus yang ditemukan di lokasi kejadian sudah cukup untuk menjadikan EW dan SW (31) sebagai tersangka.  

“Tes DNA bukan untuk memastikan siapa orang tua sebenarnya kedua bayi kembar yang malang tersebut. Hanya saja, dalam bahasa penyelidikan tes DNA itu yang lebih valid,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network