kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menimpa anggota DPRD. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Penyidik Reskrim Polres Bantul menetapkan BP (30) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji. Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka. 

“Penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diamankan senter dan pakaian korban,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).

Kasus ini berawal saat pelaku datang ke rumah mertuanya di Jodog, Pandak untuk mencari istri dan anaknya. Namun yang menemui justru mertuanya dan terjadi percekcokan. Hal ini membuat ketua RT, dukuh dan warga banyak berdatangan ke rumah mertuanya. Salah satunya korban Eko Sutrisno yang merupakan anggota DPRD Bantul.  

Saat itu warga sudah berusaha melerai pelaku yang akan bertengkar dengan mertuanya. Pelaku yang emosi justru mengambil senter yang disimpan di saku jaketnya. Alat inilah yang dipakai untuk memukul korban hingga mengenai kepalanya hingga bocor dan mengeluarkan darah.  

“Saat itu pelaku ditangkap anggota kami dan warga untuk dibawa ke Polsek Pandak,” katanya. 

Kasus penganiayaan ini motifnya karena pelaku tidak terima dengan korban yang dianggap mencampuri urusan keluarganya. Pelaku juga tidak kenal dengan korban yang merupakan anggota DPRD Bantul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

“Pelaku ini dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” katanya.

Kabar adanya penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul ini mengundang reaksi simpatisan dari korban. Ratusan orang mendatangi Mapolsek Pandak. Namun polisi berhasil mengendalikan dan tersangka dipindah ke Polres Bantul.   

“Terima kasih kepada simpatisan yang tertib. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara tuntas sesuai undang-undang,” katanya. 

Sementara itu tersangka mengaku emosi karena banyak warga yang datang. Malah ada yang mendorong sehingga membuatnya spontan mengambil senter dan dipukulkan hingga mengenai korban. 

“Saya tidak tahu kalau korban anggota DPRD Bantul karena yang datang banyak sekali warganya," ujarnya.

Pelaku mengakui saat kejadian baru saja mengonsumsi miras jenis ciu bersama rekan-rekannya di Kulonprogo. Dia juga mengakui baru dua bulan keluar daru penjara karena kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata air soft gun.  

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network