Ilustrasi (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANTUL, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menggagalkan dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat daftar G. Sebanyak 5.000 butir lebih obat daftar G serta 10 tablet psikotropika diamankan dari tangan WBA (25) warga Girisuko Panggang Gunungkidul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana SIK mengatakan, tersangka disergap di wilayah Gedongan baru Pelemwulung Banguntapan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap usai mengambil sebuah paket.

“Saat digeledah oleh petugas, isi paket tersebut berisi lima buah toples yang setiap toplesnya berisi 1.000 butir tablet warna putih berlambang Y dan 60 tablet Tramadol HCI yang keduanya masuk ke dalam obat daftar G, serta 10 tablet Calmlet 1mg Alprazolam yang masuk ke daftar psikotropika,” kata AKP Ronny, Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya WBA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Ronny menambahkan, WBA ini merupakan target operasi yang telah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Bantul, namun baru kali ini berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WBA dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancamannya dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network