Anggota Polres Bantul menunjukkan burung cenderawasih yang disita dalam pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi dibongkar Satreskrim Polres Bantul. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dengan inisial S (56) diamankan dengan barang bukti 14 ekor satwa.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo mengatakan, tersangka S diamankan anggotanya di Jalan Parangtritis, Kamis (10/1/2018) siang. Warga asal Jepara, Jawa Tengah, tersebut tak berkutik usai tertangkap tangan saat hendak memperjualbelikan satwa liar.

“Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota kami. Kami menangkap tersangka saat akan bertransaksi satwa langka yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Rudi, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Selain menangkap tersangka S, polisi juga mengemankan 14 ekor satwa dilindungi yang disimpannya dalam. Sejumlah hewan itu di antaranya burung cenderawasih, kangguru, kasuari dan beberapa jenis burung lainnya.

“Kami masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan lainnya atau tersangka hanya beroperasi seorang diri,” ujarnya.

Rudi membeberkan, tersangka menjual satu ekor burung cenderawasih seharga Rp12 juta kepada calon pembelinya. Transaksinya secara langsung usai mencapai kesepakatan melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta,” ucapnya.

Sementara tersangka S mengaku mendapat satwa-satwa dilindungi itu dari Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Yogyakarta untuk dijual kembali. Dia membelinya dari seorang kenalan teman seharga Rp20 juta untuk dua burung cenderawasih.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network