Petugas Dishub Bantul memasang tanda peringatan di sekitar jalur Cinomati. (Foto: Dishub Bantul)

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul melarang kendaraan berkapasitas besar melintas di jalur alternatif Cinomati, yang ada di perbatasan wilayah Kapanewon Pleret dan Dlingo, Bantul. Larangan dikeluarkan, setelah terjadi kecelakaan minibus yang mengakibatkan satu orang tewas dan belasan lainnya luka.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan, larangan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Sebab, jalan tersebut memiliki kondisi berkelok dan curam.

"Kondisi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar," kata Jeffry, Senin (11/12/2023).

Selain kondisi tanjakan curam, lebar jalan juga tidak memungkinkan untuk kendaraan-kendaraan besar seperti bus pariwisata maupun kendaraan berpenumpang banyak. Diharapkan masyarakat memahami hal tersebut dan tidak memaksakan melewati jalur Cinomati. 

"Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu," beber dia.

Sepanjang tahun 2023 ini telah terjadi dua kali kecelakan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka dan kerugian materi. Kecelakaan terakhir terjadi Sabtu (9/12/2023) yang mengakibatkan satu penumpang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network