BANTUL, iNews.id - Jajaran Polres Bantul mengamankan 323 motor yang menggunakan knalpot brong. Motor ini disita sejak awal bulan Oktober dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Pemilu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat penggunaan knalpot brong," katanya, Selasa (24/10/2023).
Jeffry mengatakan keluhan itu disampaikan oleh warga saat Polda DIY melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY di Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Jumat (06/10/2023) lalu.
Pada saat program Jumat Curhat itu, kata Jeffry, masyarakat mengaku sangat terganggu dengan bisingnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menertibkannya.
Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia rata-rata dikendarai oleh kalangan remaja. Bahkan ada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur.
Ratusan kendaraan itu baru akan dikembalikan jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.
"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.
Menurut Jeffry, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Knalpot brong bersuara bising sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait