BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua orang pelaku IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH warga Cikarang Utara, Bekasi berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.
“Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (7/2/2023).
Kasus pencurian ini dilakukan para pelaku pada 27 Januari 2023. Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik keluarga Ikhwan yang ada di Perumahan Dalem Ngesti, Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.
Kasus ini terhadi saat korban pergi bekerja pada pagi harinya. Pada pukul 08.30 WIB, istri korban dan pembantunya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pada siang hari, pembantunya pulang ke rumah dan mendapai pintu rumah majikannya sudah terbuka. Pada pintu juga ada bekas congkelan untuk membuka paksa. Sedangkan keadaan lamar acak-acakan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada korban dan istrinya. Saat dicek. Sebuah gelang emas, tiga kalung emas, enam cincin dan emas batangan serta sebuah hanphone tidak ada. Uang tunai senilai Rp4,5 juta juga raib.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, dua pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lagi berinisial JS berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” katanya.
Dalam aksinya para pelaku berbagi peran. IM mencari lokasi dan mencongkel gembok pagar dan pintu serta menjual barang curian di Pasar Bantul. Pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.
Sedangkan tersangka BH berperan mencari sasaran dan mencongkel pintu dan boks perhiasan. Sedangkan tersangka JS yang masih buron bertugas menunggu dan mengawasi dari luar.
“Pengakuannya emas itu dijual di Pasar Bantul senilai Rp30 juta. Hasilnya kemudian dibagi tiga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu pelau IM mengaku datang dari Jakarta mengendarai motor. Sampai di Yogyakarta mereka kemudian menyewa sebuah kamar dan baru sekitar 14 hari tinggal di sana. Selama berada di Yogyakarta mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian.
“Lima kali tapi tidak tahu lokasinya dimana,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa hak.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait