BANTUL, iNews.id - Polres Bantul menindak lima pelanggaran lalu lintas pada malam takbir Idul Adha 1444 Hijriah yang berlangsung pada Selasa (27/06/2023) malam. Kendaraan yang ditilang berupa tiga mobil bak terbuka dan dua sepeda motor.
"Tindakan terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (28/06/2023).
Larangan yang dilanggar antara lain, penggunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Selain itu juga menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelima kendaraan tersebut langsung diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
"Apabila kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan," ujarnya.
Tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.
"Intinya sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga," ujarnya.
Adanya perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Adha, sehingga pelaksanaan malam takbir sebanyak dua kali. Jeffry mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan malam takbir nanti untuk menjaga ketertiban umum.
"Kami mengimbau, bagi warga masyarakat yang akan melakukan takbir keliling supaya tertib dan tidak melanggar surat edaran bersama," tuturnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait