GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kasus pencurian laptop dan perangkat elektronik di SD Piyaman 1 Wonosari, Gunungkidul pada 16 Agustus lalu berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Polisi mengamankan pelaku DMW warga Paliyan, Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiyansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SD Piyaman yang kehilangan tiga buah laptop dan empat handphone yang disimpan di sekolah. Dari laporan ini petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan menemukan modus baru pencurian dengan membakar gagang pintu.
Modus ini juga dilakukan di beberapa SD di wilayah Gunungkidul, sehingga dilakukan penyelidikan gabungan melibatkan Opsnal Polres Gunungkidul Bersama dengan lima polsek yang memiliki tempat kejadian. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku DMW warga Paliyan.
Petugas kemudian ke rumah pelaku yang membuka service komputer dan laptop serta perbaikan peralatan elektronik. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi beberapa barang milik SD Piyaman.
“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah diperiksa dengan dicocokkan beberapa barang yang hilangnya akhirnya mengakui,” kata Kapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
Polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan beberapa barang curian di rumah pelaku. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan dia mencuri di beberapa SD dan beberapa barang bukti komputer dan laptop juga masih ada.
“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah laptop dari beberapa merk, televisi, handy camp, obeng dan beberapa peralatan elktronik lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait