KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang cukup meresahkan masyarakat. Pelaku BT (37) warga Desa Canan Kecamatan Wedi, Klaten ini, merupakan seoang residivis yang sudah dua kali dipenjara.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian gabah di 18 lokasi dalam lima bulan belakangan. Aksi terakhir dilakukan di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022).
“Pengakuannya sudah 18 lokasi, di Desa Kalikebo Kecamatan Trucuk, Desa Sabrang Kecamatan Trucuk, Desa Wanglu Kecamatan Trucuk, wilayah Kecamatan Wedi, Kecamatan Bayat, dan Kecamatan Gantiwarno,” katanya.
Sebelum beraksi pelaku akan survei untuk mencari sasaran terlebih dulu. Saat survei pelaku hanya menggunakan sepeda motor. Begitu menemukan sasaran, pelaku akan menyewa mobil dengan biaya Rp300.000 per hari untuk mengangkut gabah yang dicuri.
“Begitu mendapat sasaran pelaku ini akan mendekati karung-karung padi dan memasukkan ke dalam mobil,” katanya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, BT ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada tahun 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil.
“Setiap beraksi dia selalu seorang diri,”katanya.
Sementara, tersangka BT mengakui telah mencuri gabah milik warga. Gabah-gabah ini kemudian dijual kepada SM yang tinggal di Karangnongko, Klaten. SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.
"Saya jual Rp4.000 per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas (beli borongan) dari petani,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait