Kapolres Kulonprogo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO dengan modus menawarkan kerja ke luar negeri. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang dilakukan dengan merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke New Zealand

Lima tersangka ini VAM (46) perempuan asal Semarang, Jawa Tengah yang merupakan otak penipuan ini. Selain itu ada  TH (42) dan ASP (46) warga Semarang yang berperan mengurus akomodasi calon pekerja migran (PMI). Polisi juga menangkap pasangan suami istri NB (46) dan DWA (46) warga Semarang yang bertugas merekrut calon PMI. 

“Total ada lima tersangka dalam kasus TPPO ini,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setyowati, Selasa (27/6/2023). 

Awalnya petugas mengamankan TH dan ASP di sebuah penginapan di dekat Bandara YIA. Dari distu kasus ini dikembangkan dan mengamankan pasutri NB dan DWA di Semarang. Terakhir polisi mengamankan VAM di Jakarta. 

KBO Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian mengatakan, komplotan ini menjalankan bisnis merekrut calon PMI ilegal sejak 2022. Modus yang dilakukan dengan mengiming-imingi korban bekerja di New Zealand dengan gaji yang menggiurkan sebagai pemetik buah cerry.  

“Mereka ini dijanjikan sebagai PMI dengan pekerjaan memetik buah cerry. Untuk meyakinkan mereka mengatakan VAM merupakan warga New Zealand,” katanya.

Para pelaku ini berhasil memerdayai 18 korban asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. Setiap orang diminta mmebayar Rp7 juta hingga Rp30 juta untuk mengurus dokumen keberangkatan. 

Hanya saja mereka tidak kunjung diberangkatkan karena terkendala visa. Mereka sempat ditampung di Bali sebelum dibawa ke sebuah hotel di dekat Bandara YIA.  

“Bisnis ini ilegal karena dijalankan perorangan saja,” katanya. 
 
Kasus dugaan TPPO ini berhasil diungkap petugas Polsek Temon pada Kamis (15/6/2023) lalu. Awalnya ada informasi 20 orang calon PMI akan diberangkatkan lewat Bandara YIA. Namun dalam penyelidikan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung.        


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network