KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan delapan warga yang menjadi korban.
Kedua pelaku AR (48) dan AS (32) yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur dan Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan delapan korban semuanya laki-laki berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang akan dipekerjakan sebagai buruh konstruksi di Malaysia.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, kasus ini terungkap pada 27 September lalu. Saat itu petugas di Bandara YIA mencurigai adanya 10 orang yang hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang jelas.
“Jadi ada laporan 10 orang hendak berangkat ke Malaysia. Saat dimintai keterangan mereka mencurigakan,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Modus yang dilakukan kawanan ini menggunakan kegiatan keagamaan. Mereka berdalih ingin belajar agama di sejumlah masjid di Malaysia.
“Untuk mengelabuhi petugas mereka berangkat mengenakan jubah lengan panjang dan kopiah berwarna putih,” katanya.
Dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen visa kerja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui ada dua pelaku yang merekrut dan akan menyalurkan korban bekerja di Malaysia.
“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” katanya.
Sementera itu, Tersangka AR mengaku akan mempekerjakan mereka di bagian konsruksi di Malaysia. Dia hanya diminta oleh temannya untuk mencari orang. Setelah ada 10 orang mereka berangkat lewat Bandara YIA dan seluruh dokumen yang mencari rekannya yang buron.
“Sebagian masih kerabat, ada anak saya. Saya hanya dijanjikan kerja di sana dan ditanggung. Biaya nanti potong gaji,” katanya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait