KULONPROGO, iNews.id - Komplotan pencuri baterai seluler berhasil ditangkap jajaran Satreskim Polres Kulonprogo. Mereka telah mencuri di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di Kulonprogo dengan nilai kerugian mencapai Rp168,8 juta.
Ada tujuh orang pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan penadah. Satu pelaku lainnya ditahan di Polres Purworejo dalam perkara yang sama.
“Ada tujuh tersangka satu di antaranya penadah dari komplotan pencuri baterai BTS ini,” kata Kepala Unit (Kanit) 1, Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi, Kamis (9/11/2023).
Tujuh pelaku yakni WP (25), W (29), DBS (35), KP (29), K (53) dan T yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah. Satu tersangka lainnya M (39) merupakan penadah barang curian warga Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
Komplotan ini sudah beraksi di enam lokasi, yakni tiga lokasi di Panjatan, dan sisanya tersebar di Lendah, Temon, dan Pengasih.
“Setiap beraksi mereka membawa mobil rental dengan nopol diganti. Mobil ini sudah didesain dengan dilepas jok agar leluasa membawa hasil curian,” katanya.
Dalam aksinya pelaku membawa gunting besi untuk membuka gembok atau pagar. Selanjutnya membawa baterai dan perangkat lainnya untuk dijual di tukang rongsok.
Salah satu tersangka W mengaku sudah enam kali mencuri dalam rentang bulan Agustus sampai November 2023. Mereka sengaja menyasar menara BTS karena tidak dijaga. Selain itu harga jual timah dari baterai cukup mahal.
“Setiap beraksi kadang bertiga atau berempat. Hasilnya dijual ke tukang rongsok,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait