Polres Purworejo mengamankan dua tersangka kasus penistaan agama. (Foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Polres Purworejo mengamankan dua orang tersangka kasus penistaan agama. Video yang dibuat kedua tersangka sempat diunggah ke media sosial dan menimbukan keresahan.  

Kedua tersangka berinisial TP alias Cokro yang berperan sebagai aktor utama dan DH alias Lala yang mengunggah video dalam status WhatsApp. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah peci warna putih, sebuah kacamata, satu unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max warna biru. Selain itu juga ada sebuah mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

"Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, Jumat (29/7/2022). 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka membuat dan menggunggah video hanya iseng dan bahan candaan. Namun apa yang dilakukan sudah mengarah ke penistaan agama.  

Ryan menambahkan, dalam adegan pertama tersangka mengenakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu Ponpes di Purworejo. Tersangka memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.

Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek. Tersangka juga mengucapkan kata-kata yang melecehkan agama dengan gaya seolah-olah dia adalah penceramah. 

Adegan yang ketiga, memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut. Sambil merapatkan kedua tangan didepan dan berucap sambil tertawa dan bergoyang ke kanan dan kiri disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.

"Itu termasuk dalam tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network