Polisi menunjukkan tersangka dan barang buki ganja. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji mengatakan, ketiga pelaku ditangkap untuk dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu. Pertama kali polisi menangkap MAK (23) warga Nogotirto, Gamping, Sleman di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Senin (25/09/2023) malam. MAK ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku kami menemukan 9sembilan paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gr, 11 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,36 gr, 8 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gr, duah buah plastic klim dengan berat keseluruhan 0,93 gr dan handphone merek Oppo,” katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (08/11/2023).

Sementara AS (23) warga Kapanewon Kasihan, Bantul dan PJ (23) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ditangkap pada (01/11/2023) lalu. Keduanya ditangkap karena diduga hendak mengedarkan ganja.

“Awalnya kami menangkap AS, lalu setelah dikembangkan baru setelah itu tanggal 2 November kami mengamankan PJ,” katanya. 

Dari penangkapan ini, petugas menemukan 2 paket ganja besar yang dilakban warna coklat dengan berat 1 kg, ranting ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan berat 209 gr dan 7 paket ganja siap edar masing-masing seberat 24 gr. Selain itu, ditemukan juga biji ganja dengan berat 4 gr serta 1 unit handphone.

Alfredo menyebut, paket-paket ganja tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku secara online. Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network