Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti lampu apill yang dicuri. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian tiang dan lampu Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas). Pelaku ME (27) warga Surabaya, Jawa Timur yang mengaku sudah melakukan pencurian di delapan lokasi di wilayah DIY. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tersangka ME warga Wonorejo, Tegalsari, Surabaya. Dia ditangkap setelah kasus pencurian tiang lampu berikut Lampu apill di simpang empat Wirosaban dan di Tungkak, Yogyakarta viral di media sosial.

Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai. Dari situlah polisi menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di Yogyakarta.
 
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui pada 8 Januari lalu mencuri lampu Apill di simpang empat Wirosaban,”ujarnya. 

Andhyka mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku, setidaknya ada tujuh lokasi yang lampu apill yang sudah dicuri, yakni di Simpang Pasar Lama Sentolo, Simpang Mirota Kampus Jalan Godean, Depan RS Pratama Yogyakarta, Simpang Sudimoro Imogiri Barat, Simpang 4 Turi di Sleman, Simpang Empat Gedongan Sleman, dan Simpang Empat RS Wirosaban Yogya.

“Motifnya masih kami selidiki, tetapi pengakuannya karena masalah ekonomi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan jasa angkut. Untuk mengelabui dia mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan dan mengatakan lampu itu dilepas untuk diperbaiki.

“Pelaku beraksi sendiri di malam hari kemudian memanggil jasa angkutan. Dia mengatakan akan memperbaiki lampu itu sehingga dilepas dan dibawa pulang. Dia bukan pegawai Dishub,” ujarnya. 
   
Selain mengamankan tersangka, pelaku juga menyita barang buti, di antaranya 1 unit mobil pickup yang ada depan, kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek, tiang besi panjang 6 meter warna hijau, lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warming lamp, serta beberapa tiang lampu dan kelengkapan lampu APILL.

Rencananya barang-barang ini akan dijual melalui media sosial. Namun sebelum terlaksana pelaku telanjur ditangkap polisi lebih dulu. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network