YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Satwa ini diperjualbelikan secara online melalui media sosial (Facebook).
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, dalam kasus perdagangan satwa langka ini polisi telah menahan RD (27) warga Semarang, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/10/2021) di Semarang dengan barang bukti 10 ekor satwa yang terdiri tujuh ekor ekor Kukang Jawa, 1 ekor Binturong serta seekor ekor Buaya Muara dan Buaya Irian.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan satwa-satawa itu kami titipkan di Gembira Loka Zoo,” kata Andhyka, Jumat (22/10/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan anak buahnya. Saat itu di Facebook ada yang menawarkan penjualan satwa dilindungi di akun Redo Josy. Atas unggahan ini polisi melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Berbekal informasi itulah, petugas bergegas ke Semarang dan mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti tujuh ekor Kukang Jawa, satu ekor Binturong, satu ekor buaya Muara sepanjang 40 cm dan seekor buaya Irian ukuran 75 cm.
“Kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah ada jaringan atau tidak,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, satwa ini dia peroleh dari iklan di media sosial. Satwa ini kemudian dia beli, dipelihara untuk selanjutnya dijual lagi. Kukang Jawa ini ditawarkan dengan harga Rp750.000, Binturong seharga Rp4 juta serta buaya Muara dan Irian Rp1 juta per ekornya.
"Pengakuannya baru sekitar tiga bulan. Pelaku ini mendapatkan barang ini dari penjual online. Selanjutnya dipasarkan melalui media online juga,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHP, dengan ancamanya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kasi Konservasi Wilatah I BKSDA Yogyakarta Untung Sutipto mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Belakangan kasus perdagangan satwa cukup marak, karena secara online dengan mudah bisa mendapatkan barang-barang terbut.
“Karena itu kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Polerresta Yogyakarta,” ungkapnya.
Manager Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Josephine Vanda Tirtayani menambahkan satwa-satwa yang dilindungi tersebut sudah berada di Gembira Loka selama tujuh hari. Selama dititipkan, tim medis memantau kondisi kesehatan dan fisiknya selalu dicek.
“Secara medis, kondisi kesehatannya cukup bagus,”kata Vanda.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait