YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Gedongtengen, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku SS (45) warga Banyumas, Jawa Tengah ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantul.
“Pelaku kami tangkap akhir pekan kemarin di Sewon, Bantul,” kata Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto, Kamis (9/12/2021).
Aksi pencurian sepeda motor ini menimpa FP (23) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman. Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial dan menjalin komunikasi yang intensif.
Keduanya kemudian janjian bertemu di tempat kos korban di Jalan Tamansiswa. Setelah bertemu mereka kemudian pergi ke hotel di Jalan Mangkubumi, tempat pelaku menginap. Sampai di hotel korban memarkir sepeda motornya dengan posisi motor terkunci.
Selanjutnya korban meletakkan kunci itu di atas meja berikut tas kecil berisi uang dan STNK motornya dan tidur sampai pagi. Korban yang terbangun mendapati pelaku sudah tidak ada. Begitu juga dengan kunci dan sepeda motornya juga tidak berhasil ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Sewon, Bantul dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait