Miras oplosan (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id - Jajaran Polsek Jetis menggerebek sebuah ruko yang berada di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul karena diduga menjadi rumah produksi minuman keras (miras) oplosan. Sedikitnya, 50 botol miras oplosan siap edar berhasil disita. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dalam penggerebekan ini polisi mengamakan CA (31) warga setempat yang merupakan pemilik miras oplosan.  

Terungkapnya kasus ini dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras di Perumnas Blok D 3 Ruko No 8, Trimulyo, Jetis, Bantul pada Senin (03/07/2023). Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan  mendatangi lokasi tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 karton minuman gelas, 11 liter alkohol murni 65 persen, satu galon air mineral dan puluhan botol kosong," ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik rumah produksi miras  CA mengaku baru pertama kali membuka usaha. Namun dia sudah beroperasi hingga satu bulan. 
 
"Pengakuan pelaku baru satu bulan beroperasi," katanya.

Selanjutnya, oleh petugas barang bukti berserta pemilik usaha ilegal itu dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini polisi masih memeriksa CA secara intensif.  

“Kasus ini akan diproses hukum,” katanya.  

Jeffry mengatakan miras oplosan cukup  berbahaya bagi kesehatan. Sudah banyak warga yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network