Polsek Minggir melakukan restorative justice kasus pencurian sepeda motor, setelah korban memaafkan. (Foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Polsek Minggir Sleman membebaskan AN (19) warga Magelang, Jawa Tengah yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Pelepasan ini dilakukan setelah korbannya memaafkan pelaku. 
 
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, restorative justice ini dilakukan setelah korbannya Zainal Arifin warga Sendangmulyo, Minggir telah memaafkan korban. Mereka sudah saling mengenal dan sempat bekerja bersama.  

“Dalam kasus ini kami melaksanakan restorative justice. Meskipun pelaku sebelumnya akan dijerat dengan Pasa 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Restorative justice diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Agar bisa dilakukan, persyaratan formil dan materiilnya harus lengkap. 
 
Dalam kasus ini, perdamaian juga dilakukan oleh kedua orang tua korban dan pelaku. Mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apalagi mereka juga sudah saling mengenal. 

"Pelaku ini belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.

Antara korban dan pelaku sudah seperti saudara. Mereka mengontrak satu rumah dan tinggal bersama dan berjualan tahu juga bersama. 

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (27/5/2022). Saat itu pelaku datang ke kontrakan setelah pulang dari Magelang. Pelaku masuk melalui jendela samping yang difungsikan untuk gudang. Sedangkan korban tidak berada di rumah karena sedang berjualan tahu bulat.  

Pelaku mencuri sepeda motor korban yang saat itu terparkir di ruang tengah dengan posisi kunci masih menancap. Pelaku membawa sepeda motor korban menuju Pekalongan. 

Korban yang pulang berjualan kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dari penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku dan dilakukan penangkapan. 

Sementara pelaku AN mengaku nekat mencuri karena sedang kalut. Dia butuh kendaraan untuk beli minuman keras, setelah di rumahnya berselisih paham dengan orang tuanya. Motor itu kemudian dibawa untuk membeli minuman keras dan di tengah jalan muncul hasrat membawa kabur. 

“Tidak ada niat untuk menjual (sepeda motor). Cuma mau buat beli minuman keras. Saya pergi ke Salatiga dan Pekalongan karena saya bingung mau pergi ke mana," kata AN.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network