Ketiga pelaku terduga penyebar berita hoaks saat di Mapolsek Sanden, Bantul. (Foto : dok Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- Polsek Sanden Bantul mengamankan penyebar berita hoaks. Tiga pemuda masing-masing RK, S (34) dan AN (38) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Karena ketiganya menyebar berita bohong tentang kejahatan jalanan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika seorang pemuda di Sanden Bantul mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Padahal yang bersangkutan terluka terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya.

"Jadi dia itu terluka karena terkena sabit saat cari rumput dan terkena pecahan kaca. Tapi bukan karena kejahatan jalan," kata dia.

Pemuda tersebut bernama RK, dia yang telah mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Bahkan, pengakuannya itu menjadi viral setelah disebarluaskan oleh S (34) dan AN (38) di grup WhatsApp. 

S dan AN yang merupakan warga Kapanewon Sanden Bantul menulis narasi di grup WhatsApp, apabila RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading Sanden Bantul.
 
Mengetahui berita viral itu, Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di sekitar TKP.

"Tapi tidak ada saksi yang melihat atau mendengar tentang adanya kejadian tersebut di lokasi," kata dia.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan menghadirkan korban dan penyebar berita tersebut, yakni S dan AN. Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong. 

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” kata Jeffry.

Sementara salah satu penyebar hoaks, AN mengaku jika dirinya memang menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry 

Pelaku penyebar hoaks, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network