Petugas kepolisian menangkap BA tersangka kasus penggelapan motor di Kulonprogo. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polsek Semin Gunungkidul menangkap BA (32) warga Candirejo, Semin yang menjadi buronan kasus penggelapan motor di Kabupaten Kulonprogo. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya pada Sabtu (27/3/2022) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran menuturkan, penangkapan BA berdasarkan surat tembusan dari Polsek Panjatan berkaitan dengan kasus penggelapan motor milik warga Kulonprogo.

"Dua minggu lalu kami mendapat informasi dari Kulonprogo. Terus kami lakukan pengintaian," katanya Minggu (27/3/2022).

Pada Sabtu (26/3/2022) sore, Polsek Semin mendapat informasi jika pelaku melintas di area Semin. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan didapatkan informasi jika pelaku BA berada di rumah saudaranya. Saat itulah pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Dini hari tadi tersangka kami serahkan ke Polsek Panjatan Kulonprogo," katanya.
 
Kasi humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, BA dilaporkan korban Agus Sugeng Purnomo (48) warga Padukuhan III Pleret, Panjatan, pada Sanbtu (12/3/2022). Pelaku  sebenarnya adalah karyawan toko milik korban yang belum lama bekerja. Pada Jumat (11/3/2022) siang, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat korban dengan dalih untuk dipakai ke masjid. 

"Pelaku meminjam motor korban untuk Salat Jumat.  Namun Sampai malam tidak kembali," ujar dia.
 
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Dari pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan di wilayah Boyolali dan Sukoharjo, dan Bantul. 

"Dia mantan pegawai lembaga keuangan," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network