KULONPROGO, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Wates mengamankan TY alias Bagong (32) warga Karangmojo, Gunungkidul di wilayah Karangwuni, Wates. Pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Karangmojo dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Benar ada penangkapan kasus DPO penipuan dan penggelapan Polsek Karangmojo Gunungkidul di Kawangwuni, Sabtu (26/3/2022) sore,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (27/3/2022).
Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya orang tanpa identitas yang mencurigakan di Dusun Keboan, Karangwuni, Wates. Berbekal laporan itulah petugas datang dan mengamankan pelaku yang kedua tangan dan lengannya dipenuhi dengan tato. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wates untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan inilah, identitas pelaku diketahui dan dilakukan koordinasi dengan Polsek Karangmojo. Hasilnya,pelaku merupakan DPO kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penahanan sembari menunggu penyidik dari Polsek Karangmojo datang.
“Pagi tadi pelaku sudah dijemput petugas reskrim dari Karangmojo,” katanya.
Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada 21 Desember 2020 lalu. Saat itu pelaku berkunjung dan menginap di rumah Endro warga Karangmojo. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan Nopol 3750 W dengan dalih dipakai untuk ke rumah temannya. Korban berpesan agar jangan piulang sore karena motor akan dipakai untuk menggilingkan padi.
Sejak saat itu pelaku kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Korban juga mencari ke rumah pelaku dan mendapatkan kabar pelaku jarang pulang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karangmojo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait