YOGYAKARTA, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi perusahaan. Pemerintah perlu mengantisipasi dampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan menciptakan pengangguran.
“Harapannya ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” kata dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Hempri Suyatna, Rabu (7/7/2021).
Pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal yang akan menambah pengangguran di masa PPKM Darurat. Pemerintah dan swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan Covid-19 yang kasusnya terus meningkat dan risiko dampak ekonomi.
“Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Perlu ada grand design yg jelas terkait konsep penanganan pandemi,” ujar peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM ini.
Hempri mengatakan, sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sudah banyak muncul transformasi pekerjaan dan inovasi penanganan pandemi yang perlu direspons pemerintah. Seperti pemasaran secara virtual dengan e-commerce yang bisa dilakukan UMKM dalam masa pandemi ini.
Kebijakan PPKM Darurat akan berdampak langsung terhadap pekerja di mal dan restoran. Banyak tenaga kerja dan UMKM yang tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan. Inovasi dan perbaikan desain program kartu pra kerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran.
“Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait