Binda DIY menggelar vaksinasi Covid-19 di pinggiran Kulonprogo. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Dinas Kesehatan Kulonprogo akan terus melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.  Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan masyarakat 

“Meskipun PPKM dicabut pada prinsipnya Pemkab Kulonprogo melalui Dinas Kesehatan tetap menjalankan kegiatan vaksinasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Sri Budi Utami, Selasa (3/1/2023). 

Saat ini capaian vaksinasi Covid-19 tahap pertama sudah 346.438 atau 91,6 persen. Sedangkan dosis kedua 319.747 atau 84,55 persen dan dosis ketiga 122.596 atau 32,42 persen dan 3.008 atau 0,8 persen untuk penguat kedua. Vaksinasi akan dilayani di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan klinik kesehatan. 

“Kami pastikan kesiapan fasilitas kesehatan tetap memadai. Masyaraka harus menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas,” katanya.  

Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan meskipun PPKm dicabut. Masyarakat harus memahami jika status kedaruratan kesehatan tetap berlangsung, sehingga harus berpartisipasi mengedepankan protokol kesehatan pada kegiatan sehari-hari.

"Walaupun PPKM dicabut, darurat kesehatan nasional berdasarkan Keppres 11 itu tidak dicabut, kemudian kondisi bencana nasioanal juga tidak dicabut," kata Tri.

Menurutnya, pencabutan PPKM ini merupakan strategi perubahan dari status pandemi menuju endemi sehingga intervensi dari pemerintah diturunkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.    


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network