Ketua Bapemperda DPRD Bantul Pambudi Mulya. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah DPRD Bantul untuk menyelesaikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2020. Mereka bisa menyelesaikan 10 rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Pambudi Mulya mengatakan, pada 2020 mereka merencanakan untuk menyelesaikan 17 perda. Namun target ini tidak bisa terealisasi karena pada akhir triwulan pertama muncul kasus Covid-19. Kondisinya ini membuat beberapa alokasi anggaran yang ada ditarik untuk refocusing penanganan Covid-19.

Meski begitu, DPRD Bantul cukup produktif dalam menyelesaikan penyusunan perda. Sampai dengan akhir tahun ini dipastikan akan ada 10 perda yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan perda rutin seperti APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban APBD.

“Masa pandemi Covid-19 bukan halangan bagi DPRD Bantul untuk menyelesaikan tugas pembuatan perda. Kami bisa selesaikan 10 perda,” kata Pambudi Mulya, Selasa (1/12/2020).

Di samping tiga perda rutin, perda yang dihasilkan merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi di masyarakat, dengan menggunakan skala prioritas. Selain itu, juga ada regulasi di atasnya yang harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perda di tingkat kabupaten.

Atas capaian 10 perda ini, kata Pambudi maka pada tahun 2021 DPRD Bantul akan menyelesaikan target 12 perda. Kenaikan 25 persen ini disesuaikan dengan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018.

Sebanyak 12 raperda ini, terdiri atas tiga perda rutin, lima yang diusulkan DPRD dan empat yang yang diajukan oleh bupati. Salah satu raperda inisiatif yang diajukan Komisi A tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Perda ini sangat mendesak dengan kondisi ekonomi yang masih lesu sementara pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi ke daerah.

“Raperda ini untuk mendorong investasi di daerah agar ekonomi kembang bangkit,” katanya.

Sementara Komisi B mengusulkan adanya revisi perda 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan Stadion Sultan Agung (SSA). Sedangkan Komisi C mengusulkan raperda penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.

Komisi D DPRD Bantul mengusulkan perubahan perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Perubahan ini merupakan konsekuensi atas munculnya undang-undang baru dan untuk memastikan adanya kesetaraan hak setiap warga negara.

“Bapemperda juga mengusulkan perubahan perda 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan menyesuaikan regulasi diatasnya dan penataan izin IMB, trayek dan beberapa perizinan lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network