BANTUL, iNews.id- Ini profil Enggar Suryo Jatmiko alias Miko (sebelumnya disebut ESJ) anggota DPRD Bantul tersangka kasus penipuan CPNS. Miko ditangkap di rumahnya Jalan Imogiri Barat, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada hari Jumat (30/09/2022) sore.
Miko tercatat sebagai anggota DPRD Bantul. Sejumlah jabatan mentereng diembannya. Di DPRD Bantul Miko menjabat sebagai Ketua komisi D.
Sementara di partai dia memegang jabatan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Bantul.
Miko juga disebut-sebut sebagai anggota DPRD Bantul termuda karena masih berusia 35 tahun saat dilantik jadi anggota DPRD .
Berdasarkan data website resmi DPRD Kabupaten Bantul, Enggar Suryo Jatmiko alias Miko merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil) I. Dia sebelumnya juga sudah terpilih sebagai DPRD Bantul pada tahun 2014.
Miko pernah jadi sorotan lantaran aksi pencintraaanya dengan mengayuh sepeda onthel saat terpilih menjadi anggota DPRD Bantul pada pileg 2014 silam. Saat itu dia naik sepeda onthel dari gedung DPRD Bantul ke rumahnya di Sewon.
Korbannya Lebih dari Satu
Korban aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota dewan ini ternyata tidak hanya satu. Penyidik Polda menyebut ada tiga korban dalam kasus ini.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka mengelabui para korbannya dengan dalih bisa membantu mengurus proses penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Bantul agar korban bisa diterima sebagai PNS.
"Korban adalah anak-anak dari para pelapor. Jadi ESJ ini mengaku bisa menjadi perantara agar para korban bisa diterima menjadi PNS atau pegawai P3K," kata dia saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (03/10/2022).
Dia mengatakan, para korban selanjutnya diminta menyetorkan uang senilai Rp250 juta. Karena percaya, korban pun tidak ragu untuk menyetor sejumlah uang yang diminta dengan cara dicicil.
"Korban pertama menyetor uang senilai Rp150 juta dan dijanjikan diterima sebagai pegawai P3K, korban kedua Rp75 juta dijanjikan diterima sebagai guru SD, dan korban ketiga total kerugian Rp50 juta juga dijanjikan diterima sebagai guru," bebernya.
Namun, ketika waktu pengumuman ternyata ketiganya tidak lolos meskipun sudah menyetorkan uang kepada tersangka. Merasa tertipu, pada tanggal 24 Maret 2022, ketiganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Atas laporan tersebut, kemudian pada tanggal 30 September 2022 lalu, penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sekira pukul 15.00 WIB.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS," ujarnya.
Kini, Miko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait