Gubernur DIY Sri Sultan HB X . (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemda DIY akan memperpanjang penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 9 Februari hingga 23  Februari 2021. Berbeda dengan sebelumnya, PTKM mendatang akan melibatkan Jaga Warga.

PTKM sendiri pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021.

Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden  Joko Widodo (Jokowi) Kamis (4/2/2021). Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan Covid-19 di daerah yang menerapkannya. Sebab meski mampu mengurangi tapi belum terlalu signifikan.

“Sesuai arahan Presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PTKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sultan  Hamengku Buwono (HB)  X usai bertemu Bupati dan Wali kota se DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Sultan menjelaskan dengan konsep mikro, bupati dan wali kota di DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah  yakni dari RT dan RW,  padukuhan dan  kalurahan. 

Kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Dengan langkah ini harapan tren kasus Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan dapat diminimalisir.

“Melalui Jaga Warga, gerakan bersama semua warga dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk yaitu  dengan memperpanjang jam operasional.  

"Jika dalam PTKM sebelumnya para pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, pada PTKM mikro nanti  jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," kata Sultan.

Namun masyarakat tetap harus tertib mentaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19, termasuk tidak berkerumun di tempat-tempat keramaian dan tempat usaha.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menambahkan  untuk Jaga Warga  dalam penerapan protokol kesehatan dan mobilitas warga. Nantinya akan ada pemetaan zona-zona penularan Covid-19 hingga ke tingkat padukuhan. Di mana yang zona hijau, kuning, orange dan merah berbeda penerapnya.

“Seperti  untuk padukuan jika sudah zona merah harus karantina wilayah,” tambahnya.

Secara akumulasi kasus Covid di DIY Sabtu (6/2/2021), terkonfirmasi tercatat ada 23.403  kasus. Dari jumlah ini, kasus aktif sebanyak 6.290 orang, sembuh  16576 orang dan meninggal dunia 537 oran


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network