GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul akhirnya membuat aturan baru saat pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Setelah sebelumnya melarang hajatan di tengah pandemi, saat ini diperbolehkan.
"Kita akui ini menjadi persoalan semua dan hasil rapat kordinasi akhirnya kita memperbolehkan acara hajatan warga namun dengan syarat, " kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, Rabu (10/2/2021).
Dijelaskannya, syarat utama untuk hajatan warga adalah mengedepankan protokol kesehatan, di antaranya pengaturan suhu, pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan tidak boleh prasmanan.
Warga yang datang saat hajatan tidak boleh salaman langsung dan tidak ada agenda makan di lokasi. "Jadi makanan di bawa pulang . Jika ada yang nekat menggelar prasmanan, maka jangan salahkan kami jika dibubarkan tim gugus tugas," tandasnya.
Selain itu, warga diperbolehkan menggelar hajatan juga tidak semua wilayah, namun hanya bagi warga yang masuk wilayah zona hijau covid - 19. "Jika di RT tidak ada yang terkena covid maka diperbolehkan. Namun jika zona merah maka tidak diperbolehkan, " kata Wakil Bupati yang akan segera mengakhiri masa kerja pada 17 Februari mendatang ini.
Dia berharap masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Dengan demikian mendukung wilayah menjadi zona hijau Covid- 19.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait