YOGYAKARTA, iNews.id- Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebutkan DIY menjadi salah satu tempat favorit bagi pejabat untuk melakukan tindak kejahatan pencucian uang. Rata-rata para pejabat melakukan pencucian uang dengan membeli properti sebagai media investasi.
Yang terbaru, dugaan pencucian uang di DIY dilakukan oleh mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset milik Rafael yang ada di Jogja kini masih ditelusuri karena dinilai tidak wajar.
Zaenur Rohman menyebut yang menjadi alasan DIY jadi salah satu tempat yang strategis untuk melakukan tindak pidana pencucian uang karena DIY memang jadi salah satu lokasi utama investasi properti.
"Investasi di bidang properti itu punya keuntungan yang juga cukup bagus. Bisa disewakan atau mengharapkan kenaikan secara lebih baik daripada di daerah lain. Nilai dari propertinya, kenaikan harga properti yang di atas rata-rata daerah lain," katanya, Kamis (9/3/2023).
Jenis properti yang kerap dijadikan media pencucian uang menurut Zaenur bisa berupa rumah, kos, hingga apartemen. Selain itu, karena kenaikan harga tanah di DIY yang cukup cepat, pejabat juga sering mencuci uang dari hasil korupsi dengan membeli tanah di DIY.
"Tidak menutup kemungkinan juga dalam bentuk hotel. Sangat mungkin juga dalam bentuk restoran, atau dalam bentuk tempat pariwisata," kata dia.
Meski begitu, Zaenur Rohman mengatakan bahwa sebenarnya berdasarkan amatan Pukat UGM, selama ini yang jadi tempat favorit para pejabat melakukan pencucian uang adalah di Bali, Jakarta, dan Batam. DIY sendiri masih berada dibawah tiga daerah tersebut.
Zaenur Rohman mengatakan bahwa untuk mengantisipasi kejahatan itu, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 tahun 2002 harus dijalankan secara tegas. Bukan hanya kepada pelaku utama pencucian uang, tindakan tegas juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Karena tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan pihak-pihak lain untuk memuluskan aksinya. Karena kan tujuan pencucian uang itu harta hasil kejahatan dikelola sedemikian rupa, agar seakan-akan itu menjadi harta yang sah. Dalam bentuk penempatan, pentransferan, penghibahan, penitipan, pembayaran, dalam bentuk-bentuk aset atau harta kekayaan lainnya," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait